
Bekerja di Jepang melalui skema Tokutei Ginou menawarkan peluang jangka panjang. Salah satu tujuan utama bagi banyak pekerja migran adalah mendapatkan izin tinggal permanen. Namun, berapa lama prosesnya? Apa saja yang harus dipenuhi? Artikel ini akan membahas langkah-langkah, syarat, dan waktu proses yang perlu Anda ketahui.
Syarat Izin Tinggal Permanen untuk Tokutei Ginou
Tidak semua pemegang visa Tokutei Ginou bisa langsung mengajukan izin tinggal permanen. Umumnya, Anda harus tinggal minimal 10 tahun di Jepang, termasuk 5 tahun dengan status kerja penuh waktu. Namun, untuk Tokutei Ginou, syarat bisa berbeda tergantung kebijakan imigrasi terbaru. Jika Anda memiliki catatan pajak dan asuransi yang baik, peluang Anda lebih besar.
Proses Pengajuan Izin Tinggal Permanen
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan izin tinggal permanen. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Paspor dan Residence Card
- Bukti penghasilan tahunan
- Surat keterangan kerja
- Bukti pembayaran pajak dan asuransi
- Formulir permohonan permanen residence
Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi Jepang. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan benar agar proses berjalan lancar.
Baca juga: Sertifkat Bahasa Jepang Wajib Untuk Kerja 2025: JLPT atau JFT?
Lama Waktu Prosesnya
Secara umum, proses pengajuan izin tinggal permanen bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Imigrasi Jepang akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap latar belakang pemohon. Selama menunggu, Anda tetap dapat tinggal dan bekerja seperti biasa selama izin tinggal Anda masih berlaku.
Peran LPK Yutaka Mitra Indonesia
Melalui LPK Yutaka Mitra Indonesia, peserta Tokutei Ginou mendapatkan bimbingan dari awal. Kami tidak hanya membantu dalam pelatihan dan pengurusan visa awal, tetapi juga mendampingi proses transisi menuju status permanen. Tim kami siap memberikan arahan administratif, hukum, dan kebijakan imigrasi Jepang yang relevan.
Baca juga: UMR Tertinggi di Jepang: Tokyo Jadi Daerah dengan Gaji Tertinggi